Himbauan Stop Sosial Media #1

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dasar dari kebijakan ini bagi kita sebagai umat beriman merujuk pada Amsal 22 ayat 6, yang menekankan pentingnya mendidik anak di jalan yang benar sejak dini. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menjaga pertumbuhan mental dan spiritual anak agar tidak menyimpang dari nilai-nilai kebenaran.

Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak-anak dari ancaman pornografi, perundungan siber, penipuan, serta eksploitasi digital yang marak terjadi. Mengingat hampir setengah dari pengguna internet adalah anak-anak, pembatasan pada platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram sangat diperlukan untuk mengatasi risiko kecanduan media sosial. Perlindungan ini merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kemurnian pikiran generasi muda dari pengaruh konten yang belum layak mereka konsumsi.

Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak dengan membangun komunikasi terbuka mengenai risiko digital dan mengalihkan mereka ke aktivitas non-digital yang positif. Yang paling utama, orang tua harus konsisten membimbing anak untuk bertumbuh di dalam Tuhan melalui doa dan pembacaan Firman secara rutin. Dengan pengawasan yang tepat dan penanaman nilai iman yang kuat, kita dapat membantu anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang bijak dalam menghadapi perkembangan zaman.

God bless you 🙏

0 Komentar